Sejarah KPI

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, disingkat Koalisi Perempuan Indonesia dikukuhkan melalui Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta pada Kamis, tanggal 17 Desember 1998. Koalisi Perempuan Indonesia pertama kali diumumkan berdirinya pada tanggal 18 Mei 1998 oleh sekelompok perempuan aktivis di Jakarta dengan dukungan 75 aktivis perempuan dari berbagai daerah yang menyetujui dibentuknya Koalisi Perempuan Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan reformasi menurunkan Soeharto.

Kongres Nasional I diadakan di Yogyakarta pada 14-17 Desember 1998 yang dihadiri lebih dari 500 perempuan dari 25 propinsi dan Timor Leste. Kongres menghasilkan AD/ART, program kerja, Deklarasi Yogyakarta, 15 presidium yang mewakili kelompok kepentingan perempuan adat; lansia, jompo dan penyandang cacat; profesional; pekerja sektor informal; miskin kota; miskin desa; pemuda, pelajar& mahasiswa; perempuan yang dilacurkan; buruh; janda, perempuan kepala rumah tangga & tidak menikah;anak marjinal; petani; nelayan; ibu rumah tangga ;lesbian, biseksual dan transeksual, juga memilih Nursyahbani Katjasungkana sebagai Sekretaris Jenderal dan Antarini Arna sebagai koordinator Presidium Nasional.

Kongres II diselenggarakan pada Januari 14-18, 2005 di Jakarta. Kongres ini memilih lima Prsidium nasional dan menetapkan Masruchah sebagai Sekjend hasil pemilihan oleh anggota. Zohra Andi Baso terpilih sebagai Koordinator Presidium Nasional. Dalam Kongres ini juga memutuskan penambahan dua kelompok kepentingan baru yaitu buruh migran dan pemisahan kelompok penyandang cacat (kemampuan fisik yang berbeda) dari kelompok lansia. Kongres ini dihadiri 600 perwakilan dari Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, banten, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Utara.Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang berjuang untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas. Disamping itu, Koalisi Perempuan Indonesia juga menolak segala bentuk diskriminasi berdasar jenis kelamin, kelas social, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan- perbedaan lainnya, serta merawat lingkungan hidup.

Kamis, 26 Maret 2015

Assessment Perlindungan Sosial Dan Kelompok Kepentingan Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak

TOR (Term Of Reference)

Assessment Perlindungan Sosial Dan Kelompok Kepentingan Perempuan
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak
Tahun 2015

I.           Latar Belakang

Koalisi Perempuan Indonesia yang didirikan pada Mei 1998 atas prakarsa para aktivis perempuan di indonesia yang menjadi bagian dari gerakan reformasi. KPI kemudian merumuskan tujuan organisasinya dalam kerangka untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Koalisi Perempuan Indonesia dalam organisasi gerakannya memiliki kelompok-kelompok kepentingan perempuan yang terus bertambah berdasarkan kebutuhan dan kepentingan perempuan yang perlu diperjuangkan di Indonesia. Terdapat kurang lebih 18 kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia yang masuk dan diatur dalam AD/ART KPI.

Kelompok Kepentingan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dasar dan strategis perempuan yang perlu diperjuangkan dalam kerangka pemenuhan kepentingan-kepentingan strategis perempuan. Memenuhi kepentingan strategis perempuan adalah upaya jangka panjang dan berkaitan dengan upaya memperbaiki posisi sosial perempuan. Termasuk dalam kepentingan-kepentingan strategis ini adalah perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dimana saja dan dalam bentuk apapun, keterlibatan perempuan diberbagai proses kebijakan,  akses terhadap proses-proses demokratis yang partisipatoris, termasuk dalam hal akses perlindungan sosial bagi perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak (KPI Cabang Pontianak) yang merupakan salah satu dari gerakan KPI tingkatan wilayah Indonesia yang menyentuh langsung perempuan-perempuan ditingkatan Kecamatan atau KPI Cabang sampai ketingkatan Desa atau Balai. Berdasarkan Konferensi Cabang  ditahun 2012 terdapat 4 kelompok kepentingan (KK) perempuan KPI Pontianak, yaitu KK Perempuan Ibu Rumah Tangga ( IRT ), KK Perempuan Profesional, KK Perempuan Pekerja Sektor Informal, dan KK Perempuan Lesbian, Biseksual danTransgender            ( LBT ).


Berdasarkan pembagian Kelompok kepentingan (KK) Perempuan KPI Cabang Pontianak yang masuk pada kategori paling rentan untuk segera mendapatkan respon terdiri dari 4 kelompok kepentingan, yaitu: KK Perempuan Ibu Rumah Tangga ( IRT )  50 anggota, KK informal 35 anggota, KK LBT 30 Anggota dan KK Profesional 35 anggota.  Hal ini juga ditunjukkan oleh bagaimana gambaran umum situasi kehidupan perempuan di Pontianak. Situasi perempuan sebagai Ibu Rumah tangga, sampai saat ini diberbagai tempat perlakuan KDRT masih dirasakan oleh perempuan, ibu rumah tangga masih terus mendapatkan kekerasan ekonomi yang berdampak pada kekerasan psikologi perempuan, masih banyak ibu rumah tangga yang tidak memiliki akses informasi publik, Sementara perempuan di sektor informal masih sulit untuk mendapatkan akses informasi dan ruang untuk dapat mengembangkan usaha informalnya, terlebih ketika perempuan tersebut dipandangan sosial sebagai perempuan yang miskin, maka perempuan miskin sektor informal semakin termaginalkan. Perempuan LBT yang juga secara sosial tidak mendapatkan tempat di masyarakat perlu perhatian agar bisa mengembalikan kodratnya sebagai perempuan sehingga keberadaan mereka dapat berguna di masyarakat. Perempuan Profesional yang bekerja di sector swasta masih ada yang belum mendapatkan jamsostek dari perusahaan/kantor tempat mereka bekerja, honor guru paud yang rendah, Persyaratan guru honor PAUD minimal 5 tahun terlalu lama untuk mendapatkan NUPTK, lulusan tenaga medis yang belum diangkat dijadikan tenaga sukarela tanpa honor, Adanya pembatasan jumlah pemohon keadilan dalam perkara prodio dan tentunya masih banyak masalah lain yang perlu diperjuangkan.

Kelompok Kepentingan yang merupakan pemetaan arah untuk memperjuangkan kepentingan strategis dalam pergerakan KPI dan Perlindungan Sosial yang merupakan program kebijakan pemerintah sebagai titik dasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan, ada dua hal yang saling terkait untuk menjadi agenda pergerakan KPI Cabang Pontianak selanjutnya. Sehingga KPI Pontianak dapat menunjukkan pergerakan dan advokasi nyata bagi perempuan di Pontianak. Pertama, guna memperjuangkan kelompok kepentingan perempuan maka perlu diketahui masalah-masalah mendasar perempuan dalam kerangka kesenjangan hak asasi, berbagai bentuk ketidakadilan dan akses perempuan dalam setiap kelompok kepentingan. Kedua, penting kiranya melihat sejauh mana program kebijakan pemerintah melalui perlindungan sosial dapat menyentuh, bermanfaat dan  diakses oleh perempuan secara spesifik dari setiap kelompok kepentingan perempuan yang ada.

Oleh karena itu sebagai upaya dalam melakukan advokasi perlindungan sosial dan kelompok kepentingan perempuan di Pontianak, maka KPI Cabang Pontianak perlu menentukan langkah awal yang dibutuhkan yaitu melakukan Assessment Perlindungan Sosial dan Kelompok Kepentingan Perempuan KPI Pontianak”.  Assessment ini sebagai langkah awal untuk melakukan pemetaan situasi perempuan dalam setiap kelompok kepentingan dan perlindungan sosial yang kemudian dapat menjadi rumusan analisis kebutuhan yang berprespektif feminis.


II.         Maksud dan Tujuan Kegiatan
1.       Menggali informasi tentang pemahaman dan pengalaman perempuan tentang program perlindungan sosial
2.       Melakukan identifikasi Program-program perlindungan Sosial  yang ada didesa/kelurahan
3.       Mengumpulkan informasi terkait sejauh mana proses program perlindungan sosial, keterlibatan perempuan, manfaat bagi perempuan dan akses terhadap perempuan rentan dari setiap kelompok kepentingan
4.       Melakukan identifikasi persoalan dan kebutuhan perempuan dari setiap kelompok kepentingan perempuan KPI Pontianak terhadap program perlindungan sosial
5.       Mendorong dan melakukan identifikasi bersama strategi advokasi perlindungan sosial dari setiap kelompok kepentingan


III.       Hasil yang diharapkan
1.       Adanya infromasi yang dapat dianalisa sejauh mana pemahaman dan pengalaman perempuan tentang program perlindungan sosial
2.       Adanya data identifikasi terkait program-program pelindungan sosial di desa/kelurahan
3.       Adanya data pemetaan terkait impelmentasi program perlindungan sosial yang berdampak pada kelompok kepentingan Perempuan
4.       Adanya analisis awal tentang persoalan dan kebutuhan perempuan menurut kelompok kepentingan terhadap program perlindungan sosial
5.       Adanya pemetaan strategi advokasi perlindungan sosial dari setiap kelompok kepentingan


IV.      Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Assessment perlindungan sosial dan kelompok kepentingan perempuan KPI Pontianak ini akan dilaksanakan pada bulan April 2015.

V.        Tim Assessment

Kegiatan assessment ini akan dilakukan oleh Dewan Kelompok Kepentingan atau tim yang dipilih atau ditunjuk oleh KP cabang Pontianak.

VI.      Sasaran dan Metode Assessment

Berdasarkan gambaran situasi dan pembahasan bersama ditingkat KPI Cabang Pontianak, tahapan awal ini akan melakukan assessment pada 4 kelompok kepentingan yaitu KK IRT, KK Informal, KK LBT, dan KK Profesional.
Sementara untuk metode assessment digunakan metode diskusi kelompok terbatas atau diskusi terfokus dan wawancara mendalam pada anggota KPI kelompok kepentingan dengan memilih kelompok perempuan rentan di balai perempuan.


VII.    Penutup

Demikian TOR rencana kegiatan Assessment Perlindungan Sosial dan Kelompok Kepentingan Perempuan KPI Pontianak ini di susun, sebagai acuan kita bersama dalam melaksanakan assessment yang dimaksud. Harapan kami kiranya kerangka acuan ini mendapat masukan lebih mendalam terkait pelaksanaan assessment yang lebih tepat nantinya.
Atas masukan, dukungan dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar