Sejarah KPI

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, disingkat Koalisi Perempuan Indonesia dikukuhkan melalui Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta pada Kamis, tanggal 17 Desember 1998. Koalisi Perempuan Indonesia pertama kali diumumkan berdirinya pada tanggal 18 Mei 1998 oleh sekelompok perempuan aktivis di Jakarta dengan dukungan 75 aktivis perempuan dari berbagai daerah yang menyetujui dibentuknya Koalisi Perempuan Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan reformasi menurunkan Soeharto.

Kongres Nasional I diadakan di Yogyakarta pada 14-17 Desember 1998 yang dihadiri lebih dari 500 perempuan dari 25 propinsi dan Timor Leste. Kongres menghasilkan AD/ART, program kerja, Deklarasi Yogyakarta, 15 presidium yang mewakili kelompok kepentingan perempuan adat; lansia, jompo dan penyandang cacat; profesional; pekerja sektor informal; miskin kota; miskin desa; pemuda, pelajar& mahasiswa; perempuan yang dilacurkan; buruh; janda, perempuan kepala rumah tangga & tidak menikah;anak marjinal; petani; nelayan; ibu rumah tangga ;lesbian, biseksual dan transeksual, juga memilih Nursyahbani Katjasungkana sebagai Sekretaris Jenderal dan Antarini Arna sebagai koordinator Presidium Nasional.

Kongres II diselenggarakan pada Januari 14-18, 2005 di Jakarta. Kongres ini memilih lima Prsidium nasional dan menetapkan Masruchah sebagai Sekjend hasil pemilihan oleh anggota. Zohra Andi Baso terpilih sebagai Koordinator Presidium Nasional. Dalam Kongres ini juga memutuskan penambahan dua kelompok kepentingan baru yaitu buruh migran dan pemisahan kelompok penyandang cacat (kemampuan fisik yang berbeda) dari kelompok lansia. Kongres ini dihadiri 600 perwakilan dari Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, banten, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Utara.Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang berjuang untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas. Disamping itu, Koalisi Perempuan Indonesia juga menolak segala bentuk diskriminasi berdasar jenis kelamin, kelas social, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan- perbedaan lainnya, serta merawat lingkungan hidup.

Sabtu, 11 April 2015

Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi

A. PENDAHULUAN 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015– 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping.

Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi. 

Kamis, 26 Maret 2015

Assessment Perlindungan Sosial Dan Kelompok Kepentingan Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak

TOR (Term Of Reference)

Assessment Perlindungan Sosial Dan Kelompok Kepentingan Perempuan
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak
Tahun 2015

I.           Latar Belakang

Koalisi Perempuan Indonesia yang didirikan pada Mei 1998 atas prakarsa para aktivis perempuan di indonesia yang menjadi bagian dari gerakan reformasi. KPI kemudian merumuskan tujuan organisasinya dalam kerangka untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Koalisi Perempuan Indonesia dalam organisasi gerakannya memiliki kelompok-kelompok kepentingan perempuan yang terus bertambah berdasarkan kebutuhan dan kepentingan perempuan yang perlu diperjuangkan di Indonesia. Terdapat kurang lebih 18 kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia yang masuk dan diatur dalam AD/ART KPI.

Kelompok Kepentingan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dasar dan strategis perempuan yang perlu diperjuangkan dalam kerangka pemenuhan kepentingan-kepentingan strategis perempuan. Memenuhi kepentingan strategis perempuan adalah upaya jangka panjang dan berkaitan dengan upaya memperbaiki posisi sosial perempuan. Termasuk dalam kepentingan-kepentingan strategis ini adalah perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dimana saja dan dalam bentuk apapun, keterlibatan perempuan diberbagai proses kebijakan,  akses terhadap proses-proses demokratis yang partisipatoris, termasuk dalam hal akses perlindungan sosial bagi perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak (KPI Cabang Pontianak) yang merupakan salah satu dari gerakan KPI tingkatan wilayah Indonesia yang menyentuh langsung perempuan-perempuan ditingkatan Kecamatan atau KPI Cabang sampai ketingkatan Desa atau Balai. Berdasarkan Konferensi Cabang  ditahun 2012 terdapat 4 kelompok kepentingan (KK) perempuan KPI Pontianak, yaitu KK Perempuan Ibu Rumah Tangga ( IRT ), KK Perempuan Profesional, KK Perempuan Pekerja Sektor Informal, dan KK Perempuan Lesbian, Biseksual danTransgender            ( LBT ).

Struktur Organisasi KPI Cabang Pontianak

Berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor 121/Kep,KPI-Nas/XII/2012 Tentang Pengesahan Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Sekretariat Cabang Pontianak,  Mengesahkan Saudari Desy Khairani, SH sebagai Sekretaris Cabang Untuk Periode Kepengurusan 2012-2015 dan Berikut Nama-Nama Dewan Kelompok Kepentingan Periode Kepengurusan 2012 - 2015

1. KK Perempuan Ibu Rumah Tangga                                          ( Jaerinah )
2. KK Perempuan Lesbian, Transgender dan Biseksual ( LBT )  ( Monalisa )
3. KK Perempuan Pekerja Sektor Informal                                   ( Essy Triningsih )
4. Perempuan Profesional                                                              ( Puji Astuti )