TOR (Term Of
Reference)
Assessment
Perlindungan Sosial Dan Kelompok Kepentingan Perempuan
Koalisi
Perempuan Indonesia Cabang Pontianak
Tahun 2015
I.
Latar
Belakang
Koalisi Perempuan Indonesia yang didirikan
pada Mei 1998 atas prakarsa para aktivis perempuan di indonesia yang menjadi
bagian dari gerakan reformasi. KPI kemudian merumuskan tujuan organisasinya
dalam kerangka untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender menuju
masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Koalisi Perempuan Indonesia
dalam organisasi gerakannya memiliki kelompok-kelompok kepentingan perempuan
yang terus bertambah berdasarkan kebutuhan dan kepentingan perempuan yang perlu
diperjuangkan di Indonesia. Terdapat kurang lebih 18 kelompok kepentingan dalam
Koalisi Perempuan Indonesia yang masuk dan diatur dalam AD/ART KPI.
Kelompok Kepentingan yang dibentuk
berdasarkan kebutuhan dasar dan strategis perempuan yang perlu diperjuangkan
dalam kerangka pemenuhan
kepentingan-kepentingan strategis perempuan. Memenuhi kepentingan strategis
perempuan adalah upaya jangka panjang dan berkaitan dengan upaya memperbaiki
posisi sosial perempuan. Termasuk dalam kepentingan-kepentingan strategis ini
adalah perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dimana saja dan dalam bentuk
apapun, keterlibatan perempuan diberbagai proses kebijakan, akses terhadap proses-proses demokratis yang
partisipatoris, termasuk dalam hal akses perlindungan sosial bagi perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak (KPI Cabang
Pontianak)
yang merupakan salah satu dari gerakan KPI tingkatan wilayah Indonesia yang
menyentuh langsung perempuan-perempuan ditingkatan Kecamatan atau
KPI Cabang sampai ketingkatan Desa atau Balai.
Berdasarkan Konferensi Cabang ditahun 2012 terdapat
4 kelompok kepentingan (KK) perempuan
KPI Pontianak, yaitu KK Perempuan Ibu Rumah Tangga ( IRT
), KK Perempuan Profesional, KK Perempuan Pekerja Sektor Informal, dan KK Perempuan
Lesbian, Biseksual danTransgender ( LBT ).
Berdasarkan pembagian Kelompok
kepentingan (KK) Perempuan KPI Cabang Pontianak yang
masuk pada kategori paling rentan untuk segera mendapatkan respon terdiri dari 4
kelompok kepentingan, yaitu: KK Perempuan Ibu
Rumah Tangga ( IRT ) 50 anggota,
KK informal 35 anggota, KK
LBT 30 Anggota dan KK Profesional 35 anggota. Hal ini juga ditunjukkan oleh
bagaimana gambaran umum situasi kehidupan perempuan di Pontianak.
Situasi perempuan sebagai Ibu Rumah tangga, sampai saat ini diberbagai tempat
perlakuan KDRT masih dirasakan oleh perempuan, ibu rumah tangga masih terus
mendapatkan kekerasan ekonomi yang berdampak pada kekerasan psikologi
perempuan, masih banyak ibu rumah tangga yang tidak memiliki akses informasi
publik, Sementara perempuan di sektor informal
masih sulit untuk mendapatkan akses informasi dan ruang untuk dapat
mengembangkan usaha informalnya, terlebih ketika perempuan tersebut dipandangan
sosial sebagai perempuan yang miskin, maka perempuan miskin sektor informal
semakin termaginalkan. Perempuan LBT yang juga secara sosial tidak
mendapatkan tempat di masyarakat perlu perhatian agar bisa mengembalikan
kodratnya sebagai perempuan sehingga keberadaan mereka dapat berguna di masyarakat.
Perempuan Profesional yang bekerja di sector swasta masih ada yang belum
mendapatkan jamsostek dari perusahaan/kantor tempat mereka bekerja, honor guru
paud yang rendah, Persyaratan guru honor PAUD minimal 5 tahun terlalu lama untuk mendapatkan
NUPTK, lulusan
tenaga medis yang belum diangkat dijadikan tenaga sukarela tanpa honor, Adanya pembatasan jumlah pemohon keadilan dalam perkara prodio dan tentunya
masih banyak masalah lain yang perlu diperjuangkan.
Kelompok Kepentingan yang merupakan
pemetaan arah untuk memperjuangkan kepentingan strategis dalam pergerakan KPI
dan Perlindungan Sosial yang merupakan program kebijakan pemerintah sebagai
titik dasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan, ada dua hal yang saling
terkait untuk menjadi agenda pergerakan KPI Cabang Pontianak selanjutnya.
Sehingga KPI Pontianak dapat menunjukkan pergerakan dan
advokasi nyata bagi perempuan di Pontianak.
Pertama, guna memperjuangkan kelompok kepentingan perempuan maka perlu
diketahui masalah-masalah mendasar perempuan dalam kerangka kesenjangan hak
asasi, berbagai bentuk ketidakadilan dan akses perempuan dalam setiap kelompok
kepentingan. Kedua, penting kiranya melihat sejauh mana program kebijakan
pemerintah melalui perlindungan sosial dapat menyentuh, bermanfaat dan diakses oleh perempuan secara spesifik dari
setiap kelompok kepentingan perempuan yang ada.
Oleh karena itu sebagai upaya dalam
melakukan advokasi perlindungan sosial dan kelompok kepentingan perempuan di Pontianak,
maka KPI Cabang Pontianak perlu menentukan langkah awal yang dibutuhkan yaitu
melakukan “Assessment Perlindungan Sosial dan Kelompok Kepentingan Perempuan KPI Pontianak”. Assessment ini sebagai langkah awal untuk
melakukan pemetaan situasi perempuan dalam setiap kelompok kepentingan dan
perlindungan sosial yang kemudian dapat menjadi rumusan analisis kebutuhan yang
berprespektif feminis.
II.
Maksud
dan Tujuan Kegiatan
1.
Menggali informasi tentang pemahaman
dan pengalaman perempuan tentang program perlindungan sosial
2.
Melakukan identifikasi Program-program
perlindungan Sosial yang ada
didesa/kelurahan
3.
Mengumpulkan informasi terkait sejauh
mana proses program perlindungan sosial, keterlibatan perempuan, manfaat bagi
perempuan dan akses terhadap perempuan rentan dari setiap kelompok kepentingan
4.
Melakukan identifikasi persoalan dan
kebutuhan perempuan dari setiap kelompok kepentingan perempuan KPI Pontianak
terhadap program perlindungan sosial
5.
Mendorong dan melakukan identifikasi
bersama strategi advokasi perlindungan sosial dari setiap kelompok kepentingan
III. Hasil yang diharapkan
1. Adanya
infromasi yang dapat dianalisa sejauh mana pemahaman dan pengalaman perempuan
tentang program perlindungan sosial
2. Adanya
data identifikasi terkait program-program pelindungan sosial di desa/kelurahan
3. Adanya
data pemetaan terkait impelmentasi program perlindungan sosial yang berdampak
pada kelompok kepentingan Perempuan
4. Adanya
analisis awal tentang persoalan dan kebutuhan perempuan menurut kelompok
kepentingan terhadap program perlindungan sosial
5. Adanya
pemetaan strategi advokasi perlindungan sosial dari setiap kelompok kepentingan
IV. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Assessment
perlindungan sosial dan kelompok kepentingan perempuan KPI Pontianak
ini akan dilaksanakan pada bulan April 2015.
V.
Tim
Assessment
Kegiatan assessment ini akan dilakukan
oleh Dewan Kelompok Kepentingan atau tim yang
dipilih atau ditunjuk oleh KP cabang Pontianak.
VI. Sasaran dan Metode Assessment
Berdasarkan gambaran situasi dan
pembahasan bersama ditingkat KPI Cabang Pontianak, tahapan awal ini akan
melakukan assessment pada 4 kelompok
kepentingan yaitu KK IRT, KK Informal, KK LBT, dan KK Profesional.
Sementara untuk metode assessment
digunakan metode diskusi kelompok terbatas atau diskusi terfokus dan wawancara
mendalam pada anggota KPI kelompok kepentingan dengan memilih kelompok
perempuan rentan di balai perempuan.
VII. Penutup
Demikian TOR rencana kegiatan “Assessment
Perlindungan Sosial dan Kelompok Kepentingan Perempuan KPI Pontianak” ini di susun,
sebagai acuan kita bersama dalam melaksanakan assessment yang dimaksud. Harapan
kami kiranya kerangka acuan ini mendapat masukan lebih mendalam terkait
pelaksanaan assessment yang lebih tepat nantinya.
Atas masukan, dukungan dan partisipasinya
kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar