Sejarah KPI

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, disingkat Koalisi Perempuan Indonesia dikukuhkan melalui Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta pada Kamis, tanggal 17 Desember 1998. Koalisi Perempuan Indonesia pertama kali diumumkan berdirinya pada tanggal 18 Mei 1998 oleh sekelompok perempuan aktivis di Jakarta dengan dukungan 75 aktivis perempuan dari berbagai daerah yang menyetujui dibentuknya Koalisi Perempuan Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan reformasi menurunkan Soeharto.

Kongres Nasional I diadakan di Yogyakarta pada 14-17 Desember 1998 yang dihadiri lebih dari 500 perempuan dari 25 propinsi dan Timor Leste. Kongres menghasilkan AD/ART, program kerja, Deklarasi Yogyakarta, 15 presidium yang mewakili kelompok kepentingan perempuan adat; lansia, jompo dan penyandang cacat; profesional; pekerja sektor informal; miskin kota; miskin desa; pemuda, pelajar& mahasiswa; perempuan yang dilacurkan; buruh; janda, perempuan kepala rumah tangga & tidak menikah;anak marjinal; petani; nelayan; ibu rumah tangga ;lesbian, biseksual dan transeksual, juga memilih Nursyahbani Katjasungkana sebagai Sekretaris Jenderal dan Antarini Arna sebagai koordinator Presidium Nasional.

Kongres II diselenggarakan pada Januari 14-18, 2005 di Jakarta. Kongres ini memilih lima Prsidium nasional dan menetapkan Masruchah sebagai Sekjend hasil pemilihan oleh anggota. Zohra Andi Baso terpilih sebagai Koordinator Presidium Nasional. Dalam Kongres ini juga memutuskan penambahan dua kelompok kepentingan baru yaitu buruh migran dan pemisahan kelompok penyandang cacat (kemampuan fisik yang berbeda) dari kelompok lansia. Kongres ini dihadiri 600 perwakilan dari Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, banten, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Utara.Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang berjuang untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas. Disamping itu, Koalisi Perempuan Indonesia juga menolak segala bentuk diskriminasi berdasar jenis kelamin, kelas social, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan- perbedaan lainnya, serta merawat lingkungan hidup.

Sabtu, 06 Juni 2015

Temu Jejaring Advokasi Perlindungan Sosial Tingkat Kota Pontianak


Penanggulangan kemiskinan yang komprehensif memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha (sektor swata) dan masyarakat merupakan pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab sama terhadap penanggulangan kemiskinan. Pemerintah telah melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program salah satunya adalah Program Perlindungan Sosial. Perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara layak, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat miskin, penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. Sistem perlindungan sosial dimaksudkan untuk membantu individu dan masyarakat menghadapi goncangan-goncangan (shocks) dalam hidup, seperti jatuh sakit, kematian anggota keluarga, kehilangan pekerjaan, ditimpa bencana atau bencana alam, dan sebagainya. Sistem perlindungan sosial yang efektif akan mengantisipasi agar seseorang atau masyarakat yang mengalami goncangan tidak sampai jatuh miskin. Tingginya tingkat kerentanan juga menyebabkan tingginya kemungkinan untuk masuk atau keluar dari kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menanggulangi semakin besarnya kemungkinan orang jatuh miskin, perlu dilaksanakan suatu program bantuan sosial untuk melindungi mereka yang tidak miskin agar tidak menjadi miskin dan mereka yang sudah miskin agar tidak menjadi lebih miskin.
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak menyelenggarakan Temu Jejaring Advokasi Tingkat Kota Pontianak pada tanggal 1 Juni 2015. Yang hadir pada saat itu terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Gemawan, Serikat Pekka, Sekwil Pekka, Aisyiyah, Forum Kesehatan, Komunitas LBT Pertopan dan GetsBoy dan Ibu-ibu dari Perwakilan Balai-balai Perempuan KPI Pontianak. Dinas Kesehatan, Bappeda, Pemkot, BPJS, yang turut diundang tidak bisa hadir. Dari Temu jejaring ini menghasilkan menghimpun permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Perempuan  kelompok kepentingan dan organisasi masyarakat yang hadir pada saat itu. Semua dapat dikomunikasikan dengan baik antara SKPD yang hadir terutama dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dengan peserta yang hadir. Dari masukan-masukan awal itu kemudian dibuat suatu rekomendasi dan komitmen bersama agar setiap permasalahan yang ada akan terus dikomunikasikan lewat forum lain sehingga nantinya permasalahan-permasalahan yang telah terurai tadi tidak akan dibahas lagi dan lebih mefokuskan kepada penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat. Instansi terkait berjanji akan melibatkan setiap organisasi masyarakat untuk menjadi mitra agar sosialisasi program perlindungan sosial ke masyarakat sampai tingkat akar rumput.


  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar