Sejarah KPI

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, disingkat Koalisi Perempuan Indonesia dikukuhkan melalui Kongres Perempuan Indonesia di Yogyakarta pada Kamis, tanggal 17 Desember 1998. Koalisi Perempuan Indonesia pertama kali diumumkan berdirinya pada tanggal 18 Mei 1998 oleh sekelompok perempuan aktivis di Jakarta dengan dukungan 75 aktivis perempuan dari berbagai daerah yang menyetujui dibentuknya Koalisi Perempuan Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan reformasi menurunkan Soeharto.

Kongres Nasional I diadakan di Yogyakarta pada 14-17 Desember 1998 yang dihadiri lebih dari 500 perempuan dari 25 propinsi dan Timor Leste. Kongres menghasilkan AD/ART, program kerja, Deklarasi Yogyakarta, 15 presidium yang mewakili kelompok kepentingan perempuan adat; lansia, jompo dan penyandang cacat; profesional; pekerja sektor informal; miskin kota; miskin desa; pemuda, pelajar& mahasiswa; perempuan yang dilacurkan; buruh; janda, perempuan kepala rumah tangga & tidak menikah;anak marjinal; petani; nelayan; ibu rumah tangga ;lesbian, biseksual dan transeksual, juga memilih Nursyahbani Katjasungkana sebagai Sekretaris Jenderal dan Antarini Arna sebagai koordinator Presidium Nasional.

Kongres II diselenggarakan pada Januari 14-18, 2005 di Jakarta. Kongres ini memilih lima Prsidium nasional dan menetapkan Masruchah sebagai Sekjend hasil pemilihan oleh anggota. Zohra Andi Baso terpilih sebagai Koordinator Presidium Nasional. Dalam Kongres ini juga memutuskan penambahan dua kelompok kepentingan baru yaitu buruh migran dan pemisahan kelompok penyandang cacat (kemampuan fisik yang berbeda) dari kelompok lansia. Kongres ini dihadiri 600 perwakilan dari Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, banten, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Utara.Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi perempuan yang berjuang untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas. Disamping itu, Koalisi Perempuan Indonesia juga menolak segala bentuk diskriminasi berdasar jenis kelamin, kelas social, agama, kepercayaan, ras, etnis, orientasi seksual, warna kulit, bentuk tubuh, kemampuan fisik yang berbeda (diffable), usia, status perkawinan, pekerjaan, pandangan politik, dan perbedaan- perbedaan lainnya, serta merawat lingkungan hidup.

Jumat, 07 Juni 2013

Pernyataan Sikap


PERNYATAAN
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
KENAIKAN BBM DISKRIMINATIF DAN TIDAK ADIL

Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  menjadi Rp 6.500 (enam ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan pribadi dan  tetap sebesar Rp 4.500 ( empat ribu lima ratus rupiah) bagi kendaraan umum  (plat kuning) adalah kebijakan yang tidak tepat. Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia kebijakan tersebut  diskriminatif dan tidak adil bagi masyarakat secara umum, terutama bagi  masyarakat pedesaan. Hingga kini, di sebagian besar desa tidak tersedia  sarana transportasi angkutan umum. Sehingga masyarakat terpaksa  menggunakan kendaraan pribadi (plat hitam) untuk memenuhi kebutuhan terhadap angkutan umum, seperti mengangkut anak sekolah serta untuk mengangkut hasil produksi (hasil pertanian, tangkapan ikan, dan hasil industri kecil). Kebijakan kenaikan harga BBM ini, akan mengakibatkan ongkos transportasi yang harus ditanggung untuk pengangkutan orang dan barang di pedesaan, menjadi lebih mahal, karena sarana transportasi yang digunakan adalah kendaraan pribadi yang harus membeli BBM sebesar Rp 6.500 per liter.Harga barang produksi akan mengalami kenaikan jauh lebih mahal dibandingkan sebelum kenaikan BBM, karena pengangkutan barang produksi menggunakan kendaraan perusahaan (pribadi-plat hitam).
Kenaikan biaya angkut barang produksi akan menjadi beban konsumen, dan masyarakat berpendapatan rendah semakin tidak mampu membeli barang kebutuhan mereka.Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa penentuan harga BBM dengan mengacu harga internasional oleh pemerintah juga tidak adil, karena sampai hari ini pemerintah belum berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia setara dengan standar pendapatan masyarakat Internasional. Rendahnya upah buruh/pekerja di Indonesia dibanding dengan upah buruh/pekerja di negara maju, adalah salah satu bukti bahwa tingkat pendapatan masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat rendah.Bukti lain yang menunjukkan rendahnya pendapatan penduduk Indonesia adalah Laporan Pencapaian Millennium Development Goal (MDG), pemerintah baru berhasil mewujudkan pendapatan masyarakat sebesar $ 1 (setara Rp 9.500) per hari. Itupun masih ada sekitar 13% penduduk berpendapatan di bawah $ 1 per hari. Jika batas pendapatan minimum per hari dinaikan menjadi $ 2 per hari, maka hampir 50% dari total penduduk Indonesia tergolong penduduk miskin.Kebijakan pemerintah yang diskriminatif ini menyalahi ketentuan dalan UUD 1945 yang menyatakan bahwa tidak boleh seorangpun mengalami diskriminasi berdasarkan alasan apapun.Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa menanggung sebagian harga yang harus dibayar oleh rakyat, dari harga yang berlaku di pasar internasional, bukanlah bukanlah belas kasihan atau kebaikan hati pemerintah kepada rakyat. Konsep bahwa subsidi adalah belas kasihan atau beban negara atau beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diubah. Subsidi adalah kewajiban dari negara untuk menanggung sebagian biaya yang harus dibayar oleh rakyat karena kegagalan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan menghapuskan ketimpangan dalam menikmati hasil揺asil pembangunan.Dalam konteks penyediaan BBM, subsidi merupakan tanggung jawab pemerintah karena kegagalannya menyediakan kebutuhan BBM dari kekayaan alam Indonesia dan karena sebagian besar ladang minyak di Indonesia telah dijual ke perusahaan asing.Berdasar kajian tersebut di atas, bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan :
1. Menolak kebijakan kenaikan harga BBM
2. Kebijakan kenaikan harga BBM adalah kebijakan yang diskriminatif dan bertentangan dengan Konstitusi
3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kebijakan yang diskriminatif
4. Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan upaya hukum, jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan diskriminatif tersebut.

Pernyataan ini dibuat setelah mendengarkan keluhan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai daerah.

Jakarta, 20 Mei 2013
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar