Putra Putussibau Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD: Selamat Menerima Beban
Yihaaa! Satu lagi
putra Kalbar mengharumkan nama daerah. Tak tanggung-tanggung, Muhammad
Akil Mochtar terpilih menggantikan Mahfud MD yang purnatugas pada 1
April 2013. Dalam pemilihan yang dilakukan Rabu (3/4) siang, Akil
terpilih menjadi orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk
periode 2 tahun 6 bulan ke depan.
Jumlah Hakim MK ada sembilan. Dengan komposisi, 3 orang berlatar
belakang DPR, 3 orang dari pemerintah, dan 3 orang dari Mahkamah Agung.
Terpilihnya pria kelahiran Putussibau ini, barangkali lebih mudah
dibanding jatuh bangun hidupnya. Tampak dari sehari sebelumnya (Selasa,
2/4), Akil memang sudah digadang-gadang sebagai calon terkuat. Dia
diunggulkan atas dua wakil politisi Senayan lainnya—Hamdan Zoelva dan
pengganti Mahfud, Arief Hidayat—.
Dan... Ya, dia menang mutlak. Ketok palu pimpinan Rapat
Permusyawaratan Hakim, Wakil Ketua Ahmad Sodiki, mengisyaratkan
kemenangan Akil. Tok Tok Tok... Dia unggul mutlak dari Harjono yang
menjadi pesaing utamanya. Akil memperoleh 7 suara. Sementara Harjono,
hanya memperoleh 2 suara. Tepuk tangan pun membahana, Plok Plok Plok....
Pemilihan dilaksanakan dari pukul 11 hingga pukul 1 siang. Dan, proses pemungutan suara berlangsung tiga putaran.
Di putaran pertama, empat hakim konstitusi memperoleh suara. Mereka
antara lain, Akil Mochtar (4 suara), Harjono (2 suara), Hamdan Zoelva (2
suara), dan Arief Hidayat (1 suara). Karena tidak ada calon yang meraih
suara mutlak, maka dilakukan putaran selanjutnya.
Namun, karena urutan kedua dan urutan ketiga yaitu Harjono dan Hamdan
Zoelva memiliki suara sama, maka putaran dua dilakukan pemilihan untuk
memilih satu dari mereka yang akan menghadapi Akil di putaran tiga.
Di putaran dua, Harjono berhasil mengalahkan Hamdan Zoelva dengan
memperoleh 4 suara dan Hamdan hanya 3. Sementara, 2 suara lain tidak
sah.
Di putaran tiga, Akil unggul secara mutlak dengan 7 suara. “Dengan
ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015,” ucap Pimpinan
sidang, Ahmad Sodiki, sembari mengetok palu tanda disahkannya pemilihan
di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Usai pemilihan, dilansir dari JPNN, Akil sempat meladeni awak media
untuk mengungkapkan perasaannya setelah resmi terpilih menjadi ketua MK.
“Saya bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas pemilihan ini. Saya
mengucapkan terima kasih pada semua yang telah memberikan kepercayaan
ini dan tentunya pada media massa yang sudah menyampaikan berbagai
informasi terkait MK pada masyarakat,” ujar Akil usai terpilih menjadi
Ketua MK, di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).
Ke depan, Akil berharap MK akan menjadi lebih baik. “Mudah-mudahan ke
depan MK dapat berjalan lebih baik. Dan kita harus bekerja sama dengan
baik, agar MK tetap kuat,” jelasnya.
Sebelumnya dalam visi dan misi yang ia sampaikan, Akil berujar bahwa
seorang pimpinan yang baik adalah yang juga harus meningkatkan kualitas
pelayanan.
“Dalam melaksanakan fungsi dan tugas konstitusi, tidak hanya produk
hasil yang kita putuskan, tetapi independensi hakim dalam menjalankan
tugasnya. Ketua MK harus juga memerhatikan kualitas serta meningkatkan
pelayanan prima,” tuturnya saat menyampaikan visi dan misinya.
Menurutnya, seorang ketua bukanlah seorang komandan, tetapi seorang
ketua mempunyai tugas hanya untuk mengoordinasi. “Oleh karena itu,
sebagai sebuah lembaga yang sangat besar ini, MK harus mampu menjalankan
kekuasaannya sehari-hari dan harus mengedepankan komitmen untuk
memperjuangkan keadilan,” paparnya.
Jabatan Ketua MK diampu Akil hingga 2015. Saat ini, Hakim Konstitusi
lainnya dijabat Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Ahmad Sodiki, Maria Farida
Indarti, Muhammad Alim, Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Harjono.
Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua
MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Ketentuan masa jabatan yang baru, tertuang pada Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan
terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah
Konstitusi.
Mahfud: “Selamat menerima beban”
Mahfud MD tidak ingin melewatkan momentum terpilihnya hakim
konstitusi Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Tak
berselang lama setelah Akil terpilih, Mahfud langsung menyambangi gedung
MK untuk mengucapkan selamat pada Akil.
Meski demikian Mahfud tak sekadar menyampaikan ucapan selamat ke Akil. Bekas Ketua MK itu memberi pesan ke penggantinya.
Akil, yang ditemui usai bertemu Mahfud, mengatakan bahwa bekas
Menteri Pertahanan itu mengingatkan tentang beban yang harus ditanggung
Ketua MK. “Beliau tadi bilang “selamat menerima beban,” ujar Akil
menirukan pesan Mahfud.
Selanjutnya Akil akan mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Jumat,
5 April 2013. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
disebutkan bahwa ketua atau wakil ketua terpilih mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah. “Saya akan diambil
sumpahnya Jumat, 5 April 2013 pukul 09.00 WIB,” demikian RI 9 yang baru.
Dikasih selamat dan diwanti-wanti
Beberapa partai menyampaikan apresiasi dan selamat atas terpilihnya
Akil sebagai Ketua MK. Akil dinilai tepat memimpin MK dalam 2,5 tahun ke
depan karena sudah mempunyai pengalaman selama satu periode sebagai
hakim MK.
Namun, dari awal, Akil Mochtar sudah diwanti-wanti untuk tidak banyak
omong di depan media massa. Terutama, berbicara soal perkara yang
sedang disidang MK.
“Kami minta agar Pak Akil tidak terlalu banyak berkomentar di publik
terutama soal putusan MK,” ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi
PDIP, Sayed Muhammad Mulyadi, dilansir dari Rakyat Merdeka Online, Rabu
(3/4).
Sayed juga berharap agar Akil mampu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai perundang-undangan yang ada.
“Dan (Akil) dapat menempatkan dirinya sebagai seorang negarawan,” tandas Sayed.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI, Saleh Husin juga
mengingatkan, ke depan, Akil tidak perlu banyak bicara di media seperti
Ketua MK periode sebelumnya. Kalau terlalu banyak bicara di media, akan
terjadi berbagai tafsir di masyarakat terkait produk MK. Muaranya, dapat
membuat kegaduhan politik dan bisa berimbas ke basis massa
masing-masing pihak yang berperkara.
“(Sebaiknya Akil) lebih fokus pada perkara-perkara yang ada. Karena
MK sebagai benteng terakhir sengketa konstitusi harus independen dan
tidak tunduk ke pihak mana pun,” kata dia. Sambung Saleh Husin,
“Sehingga hal-hal yang selama ini kurang baik, dapat diperbaiki dan yang
sudah baik dapat ditingkatkan pada periode ke depan.”
Sementara, pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin menganggap
terpilihnya Akil Mochtar tidak terlalu menjadi perhatian publik. Sebab,
MK direspons publik bukan karena ketuanya.
“Terpilihnya Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak
terlalu seksi, karena keseksiannya terletak pada kekuatan lembaga itu
sendiri dalam menyikapi produk hukum,” kata Irman kepada JPNN, di gedung
DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (3/4).
Irman menambahkan, MK dalam perjalanan sejarahnya lebih dikenal
masyarakat karena berbagai putusannya yang selama ini terbilang cukup
mengagetkan banyak pihak. “Seksi tidaknya MK itu sangat tergantung dari
putusannya. Hal itu yang terjadi di saat Jimly Asshidiqie dan Mahfud MD
jadi Ketua MK,” ulas dia.
Re-editing: Mohamad iQbaL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar